Pages

Senin, 27 Februari 2012


UNIT 5
 




  1. Jelaskan Jenis-jenis badan usaha dan bentuk usaha yang legal!
1.Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Bagi mereka yang ingin menjalankan suatu usaha dengan modal yang kecil dan tidak ingin dipusingkan dengan birokrasi hukum maka pengusaha tersebut mengambil keputusan yang tepat untuk menjalankan usahanya dalam jenis perusahaan ini.

Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).

2.Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

3.Perseroan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

4. perseroan terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

5. BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

6. Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.


2.    Jenis badan usaha apa yang digunakan oleh pengusaha dan perusahaa yang saudara pilih? Jelaskan!
Saya memilih PT. HM Samporna Tbk
Jenis badan usaha : Perseroan Terbatas(PT)
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. ("Sampoerna") didirikan di Indonesia pada tanggal 19 Oktober 1963 berdasarkan Akta Notaris Anwar Mahajudin, S.H., No. 69. Akta Pendirian Sampoerna disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/59/15 tanggal 30 April 1964 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 Nopember 1964, Tambahan No. 357. Anggaran dasar Sampoerna telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. No. 107 tanggal 15 Desember 2009 dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perubahan Anggaran Dasar ini sudah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0006503.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010.

3.    Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan?
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Bagi mereka yang ingin menjalankan suatu usaha dengan modal yang kecil dan tidak ingin dipusingkan dengan birokrasi hukum maka pengusaha tersebut mengambil keputusan yang tepat untuk menjalankan usahanya dalam jenis perusahaan ini.

Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).

Setiap tindakan legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemiliknya juga.
Contoh : Apabila perseorangan mengalami sengketa atas hutang atau mungkin perseorangan tidak bisa membayar hutang maka masalah tersebut menjadi tanggung jawab pemilik juga.

Kelebihan :

* Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).

* dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.

* Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.

* Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.

* Proses pembentukan yang sangat cepat.

* Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.

Kekurangan :

* Seperti yang saya telah sebutkan diatas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalo ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.

* Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.

4. Jelaskan yang dimaksud dengan Persekutuan?
Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk
organisasi bisnis dimana dua orang atau lebih bertindak sebagai
pemilik dari perusahaan sehingga bertanggung jawab dan hak yang
ada akan ditanggung oleh mereka.
Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya pada pihak ke tiga.
Sedangkan Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng dan satu orang
atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.

Pada bentuk usaha jenis persekutuan ini, tugas atau tanggung
jawab masing-masing pendiri harus dijelaskan dalam akte pendirian
perusahaan. Berikut ini contoh informasi yang haris dimasukkan ke
dalam perjanjian antara lain:data-data pribadi para pendirinya,
jumlah modal yang disetorkan, tanggung jawab manajemen dari
para pendirinya, kekuasaannya, pembagian keuntungan, dan
pembagian utang.
Disamping persyaratan pendirian ini, perlu pula dipahami bahwa
dalam bentuk CV salah seorang pendiri harus berfungsi sebagai
general partner yang bertanggung jawab penuh atas pengendalian
perusahaan dan utang yang mungkin timbul. Sedangkan partner
yang lainnya dapat berfungsi sebagai salah satu dibawah ini;
a.    Ostensible partner :merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan dikenal oleh pihakpihak yang berkepentingan sebagai partner. Partner jenis ini dapat juga berfungsi sebagai general partner.
b.    Active partner : merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan. Partner jenis ini dapat juga berfungsi sebagai Ostensible partner.
c.    Secret partnert : merupakan partner yang berperan aktif dalam bisnis yang akan dijalankan tetapi kesetaraannya dirahasiakan.
d.   Dormant partner : merupakan partner yang berperan tidak aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dirahasiakan.
e.    Silent partner : merupakan partner yang berperan tidak aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dikenal oleh pihak – pihak yang berkepentingan sebagai partner.
f.     Nominal partner : yaitu seseorang yang ikut serta dalam suatu CV dimana kesertaanya sebagai partner diwakili oleh orang lain.
g.    Subpartner : yaitu seseorang yang dikontrak oleh partnerdidalam CV untuk turut membantu kelancaran jalannya CV yang bersangkutan.

5. Jelaskan yang dimaksud dengan Korporasi
korporasi adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.

Korporasi sebagai raksasa bisnis yang melayani hampir semua kebutuhan hidup manusia zaman sekarang tidak bisa lagi sekedar dilihat sebagai unit bisnis dalam sebuah bangsa, tapi lebih dari itu korporasi telah menciptakan budaya, gaya, dan pandangan hidup yang dihasilkan oleh para pebisnis visioner.


6. Jelaskan bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi
persekutuan
-       Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
-       Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Korporasi
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.



7. Jelaskan bentuk franchising, manfaat dan kelemahan
1.Product Franchise
Produsen menggunakan produk franchise untuk mengatur bagaimana cara pedagang eceran menjual produk yang dihasilkan oleh produsen. Produsen memberikan hak kepada pemilik toko untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama dan merek dagang pabrik. Pemilik toko harus membayar biaya atau membeli persediaan minimum sebagai timbal balik dari hak-hak ini. Contohnya, toko ban yang menjual produk dari franchisor, menggunakan nama dagang, serta metode pemasaran yang ditetapkan oleh franchisor.

2. Manufacturing Franchises
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.

3. Business Oportunity Ventures
Bentuk ini secara khusus mengharuskan pemilik bisnis untuk membeli dan mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu. Perusahaan harus menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik bisnis, dan sebagai timbal baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu biaya atau prestasi sebagai kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin penjualan otomatis atau distributorship.

4. Business Format Franchising
Ini merupakan bentuk franchising yang paling populer di dalam praktek. Melalui pendekatan ini, perusahaan menyediakan suatu metode yang telah terbukti untuk mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek dagang dari perusahaan. Umumnya perusahaan menyediakan sejumlah bantuan tertentu bagi pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalti. Kadang-kadang, perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis untuk membeli persediaan dari perusahaan.

Manfaat :
1. Adanya pelatihan yang khusus diberikan oleh pemegang lisensi sehingga pemberdayaan SDM dapat dilakukan
2. Keuntungan dari penggunaan merek yang sudah dikenal didunia
sehingga untuk memasarkannya tidak diperlukan lagi biaya yang
tinggi
3. Umumnya perusahaan yang memberikan hak lisensinya
mempunyai jaringan pemasaran yang kuat dan sudah terbukti
keandalannya sehingga sipemegang lisensi dapat memanfaatkan
jaringan ini.
4. Adanya bantuan keuangan bagi jalannya dan kemajuan dari
perusahaan.

Kelemahan:
a. Biaya paten yang harus dibayar oleh pemegang lisensi.
b. Control dari perusahaan pemegang paten yang ketat
c. Control serta pemenuhan janji-janji dari pemegang paten yang
biasanya tidak ditepati.
d. tidak akan pernah bisa menjadi pemilik yang SAH


8. Buatlah pilihan bentuk usaha untuk usaha saudara dan jelaskan alasannya dari aspek kelebihan dan kekurangannya. Kemudian buatlah gambarannya
- Saya akan memilih bentuk usaha Franchise
-Kelebihan dari franchise tentu saja biasanya perusahaan franchise telah memiliki nama yang sudah dikenal, sehingga tidak memerlukan biaya yang besar untuk pemasaran.
Lalu biasanya akan ada pelatihan sdm yang dilakukan oleh pemegang lisensi, sehingga tidak akan mengalami kesulitan saat pemenuhan sdm yang akan dipekerjakan di perusahaan
-kekurangan dari franchise adalah biaya paten yang mahal, namun meskipun demikian saya pikir biaya yang kita keluarkan untuk paten itu bisa terganti dengan keuntungan yang akan kita dapatkan nanti.
Salah satu kekurangannya juga selama apapun kita mengunakan franchise ini, kita tidak akan pernah menjadi pemilik yang sah untuk franchise tersebut. Namun karena kita tahu demikian, maka orientasi kita harus pada laba, bukan kepada kepemilikan.
-misalkan saya akan membuat franchise, saya ingin dalam bidang kuliner seperti KFC, mengapa demikian, karena saya rasa di indonesia banyak penikmat makanan seperti kfc, tapi tidak disemua daerah tersedia kfc, sehingga peluang pasar masih sangat luas, terutama di daerah pemukiman, biasanya orang – orang sudah malah untuk masak sendiri, sehingga mereka melih memilih untuk membeli makanan cepat saji.
Misalkan di daerah kopo dan soreang adalah daerah yang padat penduduk, dan daerah macet, saya ingin membeli lisensi kfc, dan membuka di daerah soreang, karena di daerah tersebut masih belum ada penjual makanan cepat saji seperti itu, jika mau orang – orang harus pergi jauh ke kopo. Karena itu saya ingin menyediakan disana, agar saingan masih sedikit, dan pasar sangat banyak karena disana daerah padat, dan banyak penikmat makanan cepat saji


Tidak ada komentar:

Posting Komentar